Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Berkilah Pesan 2.000 Butir Ekstasi

REDAKSI
Rabu, 26 Juli 2023 - 19:11
kali dibaca
Ket Foto: Mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi terdakwa kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi berkilah tak memiliki barang haram tersebut. 

Mediaapakabar.com
Mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi terdakwa kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi berkilah tak memiliki barang haram tersebut. Padahal, saksi mahkota yang dihadirkan jaksa menerangkan, bahwa terdakwa turut terlibat atas kasus itu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, menghadirkan 2 saksi mahkota, yakni Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan terdakwa Mukmin (berkas terpisah). Selain itu, terdakwa juga dihadirkan secara offline. 


"Ada yang mesan ekstasi sama saya sebanyak 2.000 butir, kemudian saya pesan ke saudara Mukmin 2.000 butir," ungkap saksi Ahmad Dhairobi, dalam sidang di Rruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/7/2023) sore. 


Kemudian, hakim ketua Oloan Silalahi menanyakan kepada saksi Ahmad Dhairobi, siapa pemesan barang haram tersebut. 


"Saya gak tau, yang mesan (2.000 butir) ternyata polisi yang mulia," katanya. 


Saksi Ahmad Dhairobi menjelaskan, setelah barang yang dipesan dari terdakwa Mukmin ada, saksi langsung mengabari calon pembeli untuk melakukan transaksi di area tempat pembuangan akhir (TPA). 


"Begitu saya terima dari Mukmin, saya serahkan ke polisi langsung saya ditangkap di  TPA dekat waterboom," bebernya. 


Sementara, saksi Gimin Simatupang mengaku ketika itu ia dihubungi oleh terdakwa Mukmin, memesan 2.000 butir ekstasi. 


"Saudara Mukmin pesan ekstasi 2.000 butir sama saya. Katanya, 'ini cs kentalku yang mesan'. Betul min? Iya kata dia (Mukmin)," ungkap saksi. 


Kata saksi Gimin, ekstasi itu milik Boy warga Tanjungbalai, dan telah dituangkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. 


"Ciri-cirinya mirip saudara pengacara (terdakwa), putih pendek kecil orangnya," ucap saksi. 


Ucapannya itupun membuat pengunjung sidang tertawa, hingga pengacara terdakwa tidak senang mendengarnya. 


Sementara itu, terdakwa Mukmin yang dikonfrontir keterangan saksi tersebut, berkilah tidak pernah memesan 2.000 butir ekstasi. 


"Sampai hari ini saya mengatakan bahwa saya tidak menerima (ekstasi) dari saudara Gimin barang haram itu. Bersumpah pun berani saya," tegasnya. 


Usai mendengarkan keterangan saksi mahkota, hakim Oloan yang mengetahui terdakwa Mukmin sempat DPO dalam kasus ini, bertanya kemana dirinya selama melarikan diri. 


"Tidak tau saya kalau DPO yang mulia," ucap terdakwa. 


Namun hakim menerangkan saat pemeriksaan saksi polisi, petugas melihat terdakwa Mukmin lari saat penangkapan saksi Ahmad Dhairobi. 


Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. 


Dalam perkara ini, terdakwa Mukmin Mulyadi didakwa melanggar Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini