Kompol Sawangin ‘Buang Badan’, Salahkan Anggota di Kasus Penggelapan Barbuk Narkoba

REDAKSI
Selasa, 11 Juli 2023 - 20:31
kali dibaca
Ket Foto: Mantan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Mantan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung selalu berkelit menyalahkan anggotanya dalam persidangan kasus penggelapan barang bukti narkoba dengan terdakwa Aipda Suhendri (48) selaku mantan penyidik pembantu di Polsek Medan Area.

Hal itu terungkap, ketika Kompol Sawangin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir bersama mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2023).


Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi mempertanyakan, apakah Kompol Sawangin mengetahui perihal penangkapan Petrus Parsaoran Sinaga (pemilik barang bukti narkoba yang diduga digelapkan Aipda Suhendri).


Menjawab itu, mantan orang nomor satu di Polsek Medan Area itu selalu menyalahkan AKP Philip Purba selaku Kanit Reskrim dengan dalih tidak ada menerima laporan dari anggotanya. 


"Ini salahnya dia (AKP Philip Purba), semua yang saya tugaskan tidak dikerjakan," jawab Kompol Sawangin. 


Perwira berpangkat melati satu emas itu pun  bahkan beralasan sejak Petrus Parsaoran Sinaga ditangkap, terdakwa Aipda Suhendri selaku penyidik pembantu tidak ada memberikan laporan kepadanya sebagai pimpinan di Polsek tersebut. 


"Jadi bagaimana saya bisa tahu ada barang bukti yang digelapkan itu karena laporannya sama sekali tidak ada diberitahu ke saya," kilah Kompol Sawangin.


"Kalau terdakwa Suhendri ini jujur pasti semua kena, semua masuk," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.


Mendengar pernyataan Kompol Sawangin, hakim Oloan Silalahi pun bertanya apakah ada kerjasama antara mereka dengan Parsaoran Sinaga? Namun, Kompol Sawangin tidak bisa membuktikannya. Ia malah menjawab. "Kalau kerjasama tidak ada, namun keluarga Parsaoran Sinaga ada bertemu ke ruangan Kanit," katanya.


Hakim Oloan Silalahi pun bertanya kepada AKP Philip Purba yang duduk di samping Kompol Sawangin. "Benar anda tidak melaporkan ke pimpinan saudara," tanya hakim.


Menjawab itu, AKP Philip Purba pun membantah pernyataan Kompol Sawangin yang dinilai buang badan selaku pimpinan dan selalu menyalahkan anggotanya. 


Padahal, apa yang ditugaskan kepadanya selaku Kanit Reskrim selalu dikerjakan. Bahkan langsung melaporkan hal itu kepada pimpinan yakni Kompol Sawangin. Baik melalui pesan Whatsapp pribadi maupun ke Grup WhatsApp Polsek Medan Area. Namun, laporannya malah tidak ditanggapi oleh Kompol Sawangin selaku Kapolsek Medan Area.


"Sudah saya laporkan Yang Mulia, langsung ke beliau melalui pesan Whatsapp, tapi tidak ada jawaban, jangankan ditanggapi bilang terima kasih pun gak ada, ditelpon pun malah tidak diangkat," beber AKP Philip Purba. 


Padahal, sambung Philip, Kanit Reskrim itu perpanjangan tangan dari Kapolsek. Oleh karena itu, dirinya pasti patuh apa yang diperintahkan oleh pimpinan. Ia menilai Kompol Sawangin' buang badan' sebagai pimpinan di Polsek Medan Area.


"Jadi mana mungkin, kami tidak mengerjakan apa yang telah ditugaskan beliau, tugas yang telah kami kerjakan selalu kami laporkan ke pimpinan. Pernyataan saksi (Kompol Sawangin) sudah mengada-ngada," katanya.


Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim Oloan Silalahi pun bertanya kepada terdakwa Aipda Suhendri apakah benar keterangan yang telah disampaikan dua saksi tersebut.


Menjawab hal itu, terdakwa Suhendri membantah keterangan Kompol Sawangin. Dirinya selaku penyidik pembantu mengaku telah melaporkan kasus tersebut.


"Itu tidak benar Yang Mulia, kami sudah melaporkan tapi tidak ada perintah untuk selanjutnya. Selain itu, terkait pernyataan Kompol Sawangin yang mengatakan istri saya dipanggil gara-gara saya itu tidak benar, malah saya yang menyampaikan kepada istri saya bahwa saya dipanggil Kapolsek, ternyata saya dilaporkan. Sementara untuk keterangan AKP Philip Purba semua keterangan benar Yang Mulia," kata terdakwa Aipda Suhendri.


Diberitakan sebelumnya, Aipda Suhendri ditangkap Provost Polrestabes Medan dalam penggelapan barang bukti narkoba atas laporan dari Kompol Sawangin Manurung yang mana saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area. 


Hal ini dibenarkan 3 personel Provost Polrestabes Medan yang menangkap Aipda Suhendri dalam sidang, Selasa (4/7/2023) pekan lalu.


Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil seberat 0,10 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71,5 butir seberat 43,89 gram.


Kemudian, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram dan 1 plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram. Barang bukti narkoba ini disebutkan merupakan dari penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika oleh Polsek Medan Area dengan tersangka atas nama Petrus Parsaoran Sinaga.


Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan, kasus tersebut bermula pada 2022 lalu, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.


"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut," ucap JPU Trian.


Dikatakan JPU, selanjutnya terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari AKP Philip Antonio Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area.


"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Parsaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut," sebut JPU Trian.


Bahkan, sambung JPU, terdakwa Suhendri juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja.


"Selanjutnya, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan," katanya.


Setelah itu, kata JPU, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat 2  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Trian Adhitya Izmail ketika membacakan dakwaannya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini