Komplotan Curanmor Diringkus Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai

REDAKSI
Jumat, 21 Juli 2023 - 19:49
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap Komplotan Curanmor Residivis pada hari Selasa (18/7/2023) pukul 10.00 WIB di Jalan  Karya, Kelurahan TB KutaI, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Adapun kedua tersangka curanmor tersebut berinisial A alias Udin (37) warga Dusun X, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan merupakan Residivis Kasus Pencurian dan SD alias Bagong (35) warga Jalan Abadi, Kelurhan TB, Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai merupakan Residivis KSS Curanmor.


Keduanya diamankan berdasarkan laporan korban Dedi (24) warga Jalan Binjai, Kelurhan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dengan nomor laporan polisi LP / B / 75 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2023.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian diketahui pada Sabtu, 01 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Karya, Kelurahan Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian kendaraan bermotor.


"Dimana sepeda motor tersebut terparkir di depan rumah korban dalam keadaan terkunci. Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp26 juta. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut di Polres Tanjung Balai guna proses selanjutnya," pungkasnya. (MC/RED)


Share:
Komentar

Berita Terkini