Kisruh Penetapan Kabasarnas Jadi Tersangka, MAKI: Pimpinan KPK Harus Disanksi!

REDAKSI
Sabtu, 29 Juli 2023 - 12:41
kali dibaca
Ket Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Mediaapakabar.com
- Pimpinan KPK meminta maaf kepada TNI dan menyatakan penyelidik khilaf dalam penetapan tersangka dugaan suap terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pimpinan KPK tak cukup minta maaf.


"KPK tidak cukup hanya minta maaf karena sudah melanggar HAM yaitu penetapan dan pengumuman tersangka secara tidak sah. Pimpinan KPK harus kena kode etik," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).


Boyamin menilai KPK memang tak bisa menetapkan anggota militer aktif sebagai tersangka. Dia mengatakan KPK harus berkoordinasi dengan POM TNI melalui tim koneksitas. Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap anggota TNI oleh KPK bakal dengan mudah dikalahkan di praperadilan.


"Tapi kesalahannya keterlaluan dan tidak bisa dimaafkan karena proses hukum," ujarnya.


"Pimpinan KPK yang pimpin konpers harus kena sanksi berat dari Dewas KPK," tambah Boyamin.


Boyamin meyakini penetapan Kabasarnas dan Korsmin Kabasarnas sebagai tersangka merupakan keputusan Pimpinan KPK. 


Apalagi, katanya, konferensi pers pengumuman tersangka juga dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


"Mungkin Firli Bahuri saja yang bisa berkelit karena alasan di luar kota. Tapi bisa dilacak data apakah Firli Bahuri juga beri persetujuan via online internet," ucapnya.


KPK sebelumnya mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK pun menyampaikan permohonan maaf.


"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7/2023).


Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. 

Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.


"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia.


Henri Jadi Tersangka KPK


KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Henri Alfiandi sebagai salah satu tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.


Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.


"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.


Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut daftar tersangkanya:


Tersangka pemberi

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan

2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya

3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima

1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi

2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto


Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini