Mediaapakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mensosialisasikan program Jaksa Garda Desa atau Jaksa Jaga Desa kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya serta para tokoh masyarakat yang ada di masing-masing desa di Kabupaten Langkat.
Sosialisasi program tersebut dilakukan di beberapa Desa dan telah diawali dengan kegiatan penyuluhan hukum kepada Desa-desa di Kecamatan Salapian dan dilanjutkan ke Desa-desa di Kecamatan Kutambaru (27/7/2023). Dan diikuti penyuluhan hukum di Desa-desa di Kecamatan Bahorok Jumat, (28/7/2023).
Sebelum kegiatan dimulai, para peserta yakni para Kades, para Aparatur Desa, para Kadus, Perwakilan BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat desa diberikan waktu sekitar 15 menit untuk mendengarkan video melalui proyektor berupa arahan dan bimbingan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap, SH MH.
Yakni tentang arahan-arahan direktif dari Presiden RI dan Jaksa Agung RI serta pimpinan pada Kejaksaan RI perihal pentingnya pembangunan dimulai dari desa, peningkatan pertumbuhan perekonomian di desa.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun SH menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Langkat sangat berharap langsung mentransfer pemahaman dan dilaksanakan oleh Desa melalui program Jaksa Jaga Desa.
Menurutnya, hal itu bertujuan memberikan penyuluhan bidang hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa khususnya di Kabupaten Langkat.
"Tentunya juga seiringan dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa agar dapat meningkatkan sumber daya manusia yang ada di desa agar tercapai pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dimulai dari pinggiran atau dari desa yang berdampak kesejahteraan pada masyarakat desa," katanya.
Selain itu, kata Sabri Marbun, program Jaksa Jaga Desa ini bersifat preventif, antisipasi atau mencegah terjadinya penyelewengan dana desa.
"Jadi, Jaksa Jaga Desa wajib melakukan pendekatan dan memberikan ruang konsultasi hukum kepada Kepala Desa dan perangkatnya agar terhindar dari kesalahan mengelola dana desa, serta masyarakat juga hadir sebagai sosial kontrol untuk memahami dan mengawal dana desa agar tercapai pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dari desa,” terang Sabri Marbun saat menjadi narasumber bersama Kasi Pidsus Danil Barus SH, Kasubsi A pada bidang Intelijen Kejari Langkat A Prama Tampubolon SH, serta Elieser Barus SH.
Selanjutnya, pada kegiatan yang berlangsung terpisah di Kecamatan Bahorok, Kecamatan Salapian dan Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sabri Marbun menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Langkat selain dari kegiatan ini memberikan ruang dan kesempatan untuk perangkat Desa serta seluruh lapisan masyarakat bertanya dan konsultasi apa yang menjadi kendala di Desa agar ditanyakan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat.
Baik secara langsung maupun melalui hotline Kejari Langkat yang dikelola oleh Seksi Intelijen, jangan ragu dan jangan anti dengan Jaksa, karena sejatinya Kejaksaan hadir ditengah masyarakat.
Karenanya, Sabri Marbun mengimbau pemerintahan desa agar transparan dan profesional dalam mengelola keuangan untuk memajukan pertumbuhan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
“Siapa saja berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Jadi, jangan sampai Kades harus berurusan dengan aparat hukum disebabkan ketidakpahaman tentang pengelolaan dana desa,” tegasnya. (MC/DAF)