Ket Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan dan Edy selaku Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya bersama anak buahnya, Parlin alias Alin akan segera diadili terkait kasus gudang solar ilegal. |
Mediaapakabar.com - AKBP Achiruddin Hasibuan dan Edy selaku Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya bersama anak buahnya, Parlin alias Alin akan segera diadili terkait kasus gudang solar ilegal.
Dilihat mediaapakabar.com, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/7/2023) malam, ketiga terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Selasa 18 Juli 2023 mendatang.
Ketiga terdakwa disidangkan dengan berkas secara terpisah. Adapun berkas terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan nomor perkara 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Sedangkan berkas terdakwa Edy dengan nomor perkara 1305/Pid.Sus/2023/PN Mdn dan berkas terdakwa Parlin alias Alin dengan nomor perkara 1304/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Sidang perdana yang beragendakan dakwaan itu akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Nelson Victor.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/7/2023), membenarkan bahwa ketiga terdakwa telah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada pekan lalu.
"Benar. Ketiganya sudah tahap II, pekan lalu," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal yang berada di Jalan Karya Dalam, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu tersangka adalah Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan alias AH.
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira yakni Edy sebagai Dirut dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," ujar Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun beberapa waktu lalu.
Teddy menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.
"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.
Dikatakan Teddy, AH menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira tersebut. AH mengaku menerima uang sebesar Rp7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut.
"Ini baru pengakuan dia, menerima uang Rp7,5 juta per bulan," kata Kombes Teddy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.
"AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," kata Hadi.
Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Keduanya pun kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (MC/DAF)