Kasus BTS, Kejagung Minta Menpora Dito Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Besok

REDAKSI
Minggu, 02 Juli 2023 - 14:28
kali dibaca
Ket Foto: Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Mediaapakabar.com
- Tim penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023) besok. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

“Dari informasi tim penyidik, besok betul ada pemanggilan terhadap Dito,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (2/7/2023).


Agenda pemeriksaan terhadap Dito akan digelar pada pagi hari. Dito diminta kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan saksi tepat waktu.


“Menurut jadwal sekitar jam 09.00 WIB, harapan kami bisa datang tepat waktu,” ungkap Ketut.


Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.


Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.


Keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.


Sementara, dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan. (BC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini