Kabasarnas Jadi Tersangka KPK, TNI Keberatan

REDAKSI
Jumat, 28 Juli 2023 - 16:27
kali dibaca
Ket Foto: TNI menyatakan keberatan KPK menetapkan status tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

Mediaapakabar.com
- Pihak TNI angkat bicara soal Kabasarnas Marsdya Henri Alfian (HA) dan Letkol Afri Budi Cahnyanto (ABC) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas oleh KPK. TNI menyatakan keberatan atas penetapan itu.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) melansir detikNews.


Agung mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang soal kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, dirinya mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.


Saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Agung menyebutkan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri bakal ditangani Puspom TNI.


"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata dia.


"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.


Agung menyebutkan TNI bakal mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Dia mengatakan setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.


"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," kata dia.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.


Kelima tersangka tersebut di antaranya Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).


Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.


"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata dia.


"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," kata dia.


Dia mengatakan tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. Sementara tersangka Mulsunadi Gunawan diminta menyerahkan diri. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini