JAMPidsus ke Medan Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Terkait Kasus CPO

REDAKSI
Minggu, 09 Juli 2023 - 22:51
kali dibaca
Ket Foto: Tim penyidik JAMPidsus Kejagung RI saat melakukan penggeledahan di Medan terkait perkara ekspor CPO.

Mediaapakabar.com
- Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat di Medan, terkait kasus ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dari Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyebutkan, ketiga kantor yang digeledah yakni PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di gedung B & G Tower lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Medan pada Kamis 6 Juli 2023.


Kemudian, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), di Jalan KL Yos Sudarso KM 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), di Jalan Gajahmada Nomor 35, Medan.


“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset yaitu, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektar,” ujarnya, Minggu (9/7/2023).


Sedangkan dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektar dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektar.


Selain tanah, tim penyidik juga menyita mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000. Mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD 435.200.


Mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.


“Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” ungkapnya.


Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini