Jaksa Agung Lantik Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit Jadi Jamipidmil

REDAKSI
Rabu, 12 Juli 2023 - 14:46
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Agung Lantik Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit Jadi Jamipidmil.

Mediaapakabar.com
- Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Mayjen TNI Wahyoedho akan menggantikan Laksda TNI Anwar Saadi yang kini menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun.

"Selamat kepada Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit yang baru saja dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (12/7/2023).


Burhanudin yakin penempatan Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jampidmil mampu mendukung dan menguatkan upaya kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.


Selain itu, Burhanuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi Anwar Saadi atas dedikasinya selama memimpin Bidang Pidana Militer. Burhanuddin menyebutkan Anwar Saadi sebagai seorang pionir yang berhasil membawa organisasi Jampidmil menorehkan berbagai prestasi dalam penegakan hukum serta penuntutan di bidang pidana militer.


"Sebut saja salah satunya keberhasilan jajaran Jampidmil dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan, dengan kerugian negara senilai Rp 438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat oleh tinta emas sejarah perjalanan institusi kejaksaan," kata Burhanuddin.


Burhanuddin menambahkan, keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, serta prinsip single prosecution system guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.


Untuk itu, Jaksa Agung menegaskan tugas dan fungsi Jaksa Agung Pidana Militer sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, antara lain:


a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;

b. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;

c. penanganan perkara koneksitas;

d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum, dalam penanganan perkara koneksitas;

e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;

f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.


"Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, di samping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas," ujar Burhanuddin.


Burhanuddin berharap, pada pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer, tidak ada disparitas, khususnya dalam hal perkara koneksitas. Selain itu, Burhanuddin berharap kehadiran Jaksa Agung Muda Pidana Militer mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berkemanfaatan.


Hadir dalam acara pelantikan ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini