Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Sumur Bor, Kejari Langkat Tahan Lurah Bukit Jengkol

REDAKSI
Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:45
kali dibaca
Ket Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penahanan terhadap Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, berinisial I, di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Jumat (28/7/2023).

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penahanan terhadap Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat berinisial I, di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Jumat (28/7/2023).

Penahanan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari tim penyidik Pidsus Kejari Langkat.


Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Langkat menetapkan pria berusia 48 itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat TA 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp215 juta lebih.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intel Sabri Marbun kepada mediaapakabar.com, Sabtu (29/7/2023).


"Tim Pidsus Kejari Medan pada Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB, melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani tahap II," kata Sabri Marbun.



Dikatakan Sabri Marbun, setelah dilakukan materi pemeriksaan singkat terhadap tersangka oleh JPU yang menerima tahap II, informasi pada awalnya tersangka akan menitipkan sejumlah uang tunai senilai hasil perhitungan dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Penyidik.


"Namun, hingga dilakukan tahap II, sama sekali tersangka tidak ada mengembalikan, hal ini memunculkan adanya kekhawatiran JPU akan sikap inkonsistensi tersangka dalam proses selanjutnya," sebutnya.


Sehingga, sambung Sabri Marbun, JPU mengambil sikap melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan.


"Nah, ketika dilakukan penahanan, tersangka barulah menunjukkan sikap kooperatif dengan  menitipkan sejumlah uang sebesar Rp50 juta kepada Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penitipan Uang pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023," katanya.


Uang yang dititipkan kepada JPU tersebut, kata Sabri, merupakan uang pengganti (up) kerugian negara sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat 


"Selanjutnya uang titipan tersebut langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat dan berharap pihak tersangka selanjutnya tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, mengingat di dalam kegiatan itu semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang-barang, semua mayoritas dilakukan oleh tersangka sendiri," tegasnya.


Dijelaskan Kasi Intel Sabri Marbun, kasus bermula pada tahun anggaran 2020 bertempat di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat telah terjadi dugaan korupsi dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Gambar pembangunan sumur bor.


"Lalu, hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi dan memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat di sekitar lingkungan, namun pembangunan sumur bor di salah satu lingkungan yakni di Lingkungan VIII hanya berfungsi selama kurang lebih 1 Minggu. Setelah itu sumur bor tidak dapat digunakan untuk memompa air dikarenakan sumur bor tidak dapat berfungsi," sebut Sabri Marbun.


Sabri menambahkan, bahwa bukti-bukti administrasi untuk mendukung laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar. 


"Oleh karenanya, tim Pidsus Kejari Langkat menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.215.241.700," ujar Sabri Marbun.


Kerugian negara tersebut, kata Sabri, berdasarkan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) oleh Inspektorat Kabupaten Langkat. Sehingga penegakan hukum yang tegas harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini