Dipatsus, 4 Personel Polda Sumut Diduga Peras Waria Rp 50 Juta Berstatus Terperiksa

REDAKSI
Jumat, 07 Juli 2023 - 21:21
kali dibaca
Ket Foto: Gedung Direktorat Propam Polda Sumut tempat dimana ke empat oknum Ditreskrimum dilakukan penempatan khusus.

Mediaapakabar.com 
- Polda Sumut menempatkan 4 personel Ditreskrimum yang diduga melakukan pemerasan terhadap 2 waria bernama Deca dan Fury Rp 50 juta, di penempatan khusus (patsus). Saat ini, keempatnya masih berstatus sebagai terperiksa.


"Masih diperiksa," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Jumat (7/7/2023).


Dudung mengatakan keempat personel itu dipatsus untuk memudahkan pemeriksaan. Satu dari keempat personel itu merupakan perwira berpangkat Ipda berinisial PG.


"Masih dipatsus dalam rangka pemeriksaan," jelasnya.


Perwira menengah Polri itu mengatakan sejauh ini personel yang terindikasi melakukan pemeriksaan itu baru 4 orang. Pihaknya hingga saat ini masih mendalaminya.


"Sementara empat orang itu," kata Dudung.


Dudung mengatakan keempat personel itu sudah sekitar lima hari dipatsus. 


"Baru lima hari," ujarnya.


Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian masyarakat itu. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, 4 personel Ditreskrimum terindikasi melakukan pelanggaran, satu di antaranya perwira.


"Ya, ada, satu (perwira) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6/2023) lalu.


Keempatnya merupakan personel polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.


"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini