Didakwa Bawa 50 Kg Sabu, Pria Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

REDAKSI
Rabu, 05 Juli 2023 - 18:41
kali dibaca
Ket Foto: Hendra Saputra (36) yang didakwa membawa Narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dituntut pidana mati. Tuntutan mati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat di hadapan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Mediaapakabar.com
Hendra Saputra (36) yang didakwa membawa Narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dituntut pidana mati. Tuntutan mati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat di hadapan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan pria asal Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Hendra Saputra," tegas JPU, sebagaimana dikutip nediaapakabar.com dari website PN Medan, Rabu (5/7/2023).


Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap pada 15 Maret 2023, di halaman parkir depan Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Medan. Namun saat itu, terdakwa tak menyangka, petugas dari Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. 


Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut polisi menemukan barang bukti dari dalam mobil terdakwa berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus kemasan plastik teh Cina merk Yushan warna hijau berat bersih seluruhnya 50 kg, di dalam 4 buah karung goni. 


Kemudian, saat dilakukan interogasi oleh pihak Kepolisian terdakwa menceritakan pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah di telpon Jhoni memberitahukan untuk menjemput sabu ke Medan. 


Untuk biaya operasional Rp5 juta, termasuk untuk rental mobil dan penginapan, dan terdakwa menyetujuinya, beberapa menit kemudian terdakwa langsung pergi berangkat dari rumah menuju BRIlink tersebut dan mengambil uang tunai sebanyak Rp5 juta. 


Setelah mengambil uang kemudian terdakwa pergi ke sebuah tempat rental mobil di Lhokseumawe dan menyewa sebuah mobil dengan harga sewa Rp600.000 per-harinya, selama 3 hari  menuju Medan.


Sampai di Kota Medan, kemudian terdakwa beristirahat dengan menyewa sebuah kamar di Hotel Serena Anggrek yang ada di Jalan Gatot Subroto, Medan. Lalu terdakwa menghubungi Jhono untuk memberitahukan sudah sampai di Medan. 


Singkat cerita, terdakwa dihubungi seseorang menanyakan kode 99, menanyakan keberadaannya di dekat terminal bus Anugerah Pusaka, tak jauh dari tempatnya menginap. 


Setelah bertemu, ternyata menunggu jemputan sabu 50 kg tersebut, polisi datang menangkap terdakwa dan mengamankan barang haram tersebut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini