4 Oknum Polda Sumut Peras Waria Didemosi 4 Tahun, LBH Medan: Kapolda Lips Service!

REDAKSI
Rabu, 12 Juli 2023 - 19:12
kali dibaca
Ket Foto: Empat oknum Ditreskrimum Polda Sumut saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Bidang Propam Polda Sumut.

Mediaapakabar.com
Empat oknum personel Ditreskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan uang sebesar Rp 50 juta terhadap 2 orang transpuan atau waria.

Hal itu dibuktikan setelah keempat oknum itu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Sumut, pada Selasa (11/7/2023).


"Dari hasil putusan sidang kode etik kemarin, keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar ini keempatnya dikenakan sanksi etika dan administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 4 tahun," sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023) siang.


Kata Hadi, keempat oknum itu seorang di antaranya perwira berpangkat inspektur dua (Ipda) telah dikurung di tempat khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sumut.


"Sudah dipatsus sejak 3 Juli 2023 lalu," ungkapnya.


Sebelumnya, empat oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap waria itu menjalani sidang KKEP di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/7/2023).


Selain itu, kedua korban Kamaludin alias Deca dan Rianto alias Fury juga ikut menghadiri sidang tersebut.


Sementara, LBH Medan LBH Medan bersama korban sangat kecewa atas putusan tersebut. LBH menduga putusan Komisi Etik merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya dan bentuk ketidakprofesionalan Komisi Etik dalam menyidangkan perkara a quo.


"Seharusnya Komisi Etik Polda Sumut menjatuhkan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada keempat oknum itu," tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.


Menurut Irvan, perbuatan tersebut, pertama dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat.


Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum, Keempat, menjadi perhatian publik (viral). Kelima, melakukan tindak pidana.


LBH Medan juga menilai putusan Komisi Etik Polda Sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran.


"LBH menduga hanya lip service semata. Oleh karena itu LBH Medan mendesak penuntut untuk melakukan banding, jika hal tersebut tidak dilakukan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," pungkas Irvan.


Diketahui, adapun sanksi etika yakni perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.


Serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sedangkan sanksi administratifnya yakni mutasi bersifat demosi selama 4 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari .


Padahal disampaikan LBH Medan bahwa perbuatan 4 oknum Polri satu diantaranya perwira Polda Sumut itu telah melanggar kode etik dalam katagori berat, etika kelembagaan, kemasyarakatan, pribadi, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.


Keempat oknum tersebut masing-masing yakni, Ipda Pasla Grace Madu Simanjuntak selaku Panit I Unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu, Bripka Adnan Khalik, Brigadir Dimas Caicar Dwi Bhaskara, Briptu Arie Sadewo selaku penyidik pembantu. Sedangkan 1 orang lagi berpangkat AKBP berinisial AJ, masih menunggu persidangan Komisi Etik. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini