Ket Foto: Ilustrasi Al-Quran. |
Mediaapakabar.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak tiga dari total 57 orang bakal calon legislatif yang maju di Pemilu 2024 di daerah ini gagal memenuhi persyaratan. Mereka gagal usai dinyatakan tidak lulus mengikuti uji baca Al-Qur'an yang diselenggarakan pada pertengahan Juli 2023 saat masa perbaikan.
"Mereka gagal baca Alquran setelah mengikuti tes di depan tim penguji," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman di Meulaboh, dilansir Antara, Jumat (21/7/2023).
PDIP NTB Bela Kader yang Babak Belur Dipersekusi gegara Dugaan Perkosa Anak
Dengan gagalnya tiga bacaleg tersebut, maka hingga saat ini total jumlah bacaleg peserta Pemilu 2024 yang gagal mengikuti uji baca Al-Qur'an di Kabupaten Aceh Barat menjadi 14 orang.
Sebelumnya, 11 orang bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 di daerah itu, tidak lulus uji baca Alquran yang diselenggarakan selama dua tahap sejak 8,9,10 dan 12 Juni 2023.
Ia menjelaskan tidak lulus bacaleg tersebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan hasil nilai yang dilakukan oleh tim dewan juri, terdiri atas lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat serta Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.
Dia menjelaskan pihaknya juga segera mengirimkan nama bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak bisa membaca Alquran, ke masing-masing partai politik pengusung.
Teuku Novian mengatakan dengan sudah terbitnya hasil nilai tersebut, maka jumlah di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini mampu membaca Al-Qur'an bertambah menjadi 357 orang, dari total sebelumnya hanya sekitar 303 bacaleg.
Pihaknya juga masih menunggu arahan resmi dari KPU Republik Indonesia apakah nantinya bacaleg yang gagal baca Al-Qur'an tersebut, apakah bisa diganti oleh kandidat lainnya atau tidak di masa perbaikan sebelum penetapan daftar caleg sementara atau DCS. (DTC/MC)