PN Medan Terima Pelimpahan Kasus Gratifikasi Mantan Panglima GAM dari KPK

REDAKSI
Selasa, 27 Juni 2023 - 20:02
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima pelimpahan berkas perkara dugaan gratifikasi mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Iya. Senin kemarin (26/6/2023) kita terima pelimpahan berkasnya. Pimpinan juga telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud," Humas PN Medan Kelas IA Khusus, Simon Sembiring. 


Diungkapkannya, hakim Dahlan Tarigan ditunjuk sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota yaitu Immanuel Tarigan dan H Edwar.


"Jadwal sidang sudah ditetapkan pada Senin (7/3/2023) mendatang," ucapnya.


Diketahui bahwa perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.


Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.


Sebagai orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.


Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp32,4 miliar. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini