Ket Foto: Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan Polda Sumut. |
Mediaapakabar.com - Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 267 kilogram (kg). Selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan 2 tersangka.
Kedua tersangka yakni Sapuan I alias I (22) warga Dusun Paya Jeget, Desa Paya Jeget, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dan NAD dan S (29) warga Desa Jeumpa Kota Bahagia, Kabupaten Abdya Aceh Barat Daya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel menerima informasi adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil.
"Keduanya diamankan di Jalan Kabanjahe-Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo," terang Hadi dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023) malam.
Usai diamankan, sambung Hadi, personel melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Rush BK 1132 NAW yang dikendarai kedua tersangka dan didapati sebanyak 17 goni ganja dengan berat 267 kg.
"Keduanya mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama J (lidik) untuk mengantarkan barang bukti ganja ke Kota Medan," ungkapnya.
Guna proses penyidikan dan pengembangan, selanjutnya kedua warga Aceh itu bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sumut.
"Kasus peredaran ganja itu masih dalam pengembangan. Untuk kedua pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (MC/RED)