Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMK Pencawan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

REDAKSI
Rabu, 14 Juni 2023 - 14:13
kali dibaca
Ket Foto: Eks Kepsek SMK Swasta Pencawan, Restu dan Ismail Tarigan selaku Eks Bendahara SMK Pencawan kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (13/6/2023).

Mediaapakabar.com
Eks Kepsek SMK Swasta Pencawan, Restu dan Ismail Tarigan selaku Eks Bendahara SMK Pencawan kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (13/6/2023).

Penahanan itu dilakukan setelah tim Pidsus Kejari Medan menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.

"Benar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS pada SMK Pencawan Medan Tahun 2018 dan Tahun 2019," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Simon, Pidsus Kejari Medan melakukan penahan terhadap kedua tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan. 


"Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," ujar Simon.


Dijelaskan Simon, kasus bermula SMK Swasta Pencawan Medan mendapatkan Dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp.1.139.880.000 dan Dana BOS Tahun 2019 sebesar Rp.749.760.000. 


"Dalam penyaluran dan pengeluaran Dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenarannya pada Penggunaan dana BOS SMK Swasta Pencawan Medan TA 2018 dan Triwulan I dan Triwulan II TA 2019 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat," katanya.


Akibat perbuatannya, sambung Simon, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini