Cegah Korupsi, Kejari Medan Gelar Penyuluhan Hukum di PT Pertamina Patra Niaga

REDAKSI
Selasa, 27 Juni 2023 - 18:15
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bekerjasama dengan PT Pertamina (Persero) Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara menggelar kegiatan Legal Preventive Program bertempat di Gedung Serbaguna Aula Bright Gas PT Pertamina Patra Niaga, Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan, Selasa (27/6/2023).

Dalam kegiatan yang bertemakan "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Fraud Prevention" itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin didampingi Kasi Intelijen Simon, Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Asepte Gaulle Ginting.


Sementara dari PT Pertamina Patra Niaga dihadiri oleh Internal Auditor Manager A Region I PT Pertamina Patra Niaga Tumpal Wagner Sitorus bersama 145 orang pegawai di lingkungan PT Pertamina (Persero) Patra Niaga Regional Sumatera Utara.


Kajari Medan Wahyu Sabruddin mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi dan fraud prevention di PT Pertamina Patra Niaga. 


"Kejari Medan punya kewenangan dalam hal memberantas maupun mencegah terjadinya korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Semua stakeholder yang berkantor di Kota Medan, Kejari Medan dapat memberikan pendampingan, pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi terhadap stakeholder tersebut," ujarnya.


Sementara itu, General Manager PT Pertamina  (Persero) Patra Niaga Regional Sumatera Utara diwakili Region Manager Retail Sales Tiara Tesaufi  menyambut baik terselenggaranya kegiatan Legal Preventive Program ini.


Tiara berharap materi yang disajikan oleh Kejaksaan Negeri Medan dan  Internal Auditor Manager A Region I PT Pertamina Patra Niaga dapat menambah wawasan dan memberikan pencerahan kepada seluruh peserta yang hadir.


"Hal ini untuk menghindari praktek korupsi dan fraud di lingkungan PT Pertamina (Persero) Patra Niaga Regional Sumatera Utara," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini