Ali Opek Pemilik Tempat Judi Omzet Ratusan Juta di Binjai Jadi DPO

REDAKSI
Kamis, 15 Juni 2023 - 19:05
kali dibaca
Ket Foto: Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono. 

Mediaapakabar.com
Polda Sumut menetapkan Ali Opek masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ali Opek merupakan pemilik tempat judi beromset ratusan juta di KM 18 Kota Binjai yang digerebek beberapa waktu lalu.

"Untuk sementara, saudara Ali Opek sudah kita lakukan pengejaran. Dari DPO yang ada kita sudah terbitkan dan saat ini memang yang bersangkutan dalam pengejaran intensif dari anggota kita," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Medan, Kamis (15/6/2023).


Sumaryono mengatakan Ali Opek telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain Ali, 45 orang yang ditangkap saat penggerebekan itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan.


"45 orang tersebut ada operator dan pemodal," ujarnya.


Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan 78 orang dari lokasi judi tersebut. Dari total yang diamankan itu, 45 orang ditetapkan jadi tersangka.


"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 45 orang," kata Sumaryono, Senin (5/6/2023).


Penggerebekan itu dilakukan, Minggu (28/5/2023), tepatnya di KM 18 Kota Binjai. Penggerebekan itu dipimpin langsung Kombes Sumaryono. Gudang kosong milik Ali Opek itu menjadi tempat judi dengan omzet ratusan juta. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini