43 WBP Lapas Kelas I Medan Beragama Buddha Terima Remisi Hari Raya Waisak

REDAKSI
Minggu, 04 Juni 2023 - 13:00
kali dibaca
Ket Foto: Sebanyak 43 WBP Lapas Kelas I Medan beragama Buddha yang sudah memenuhi syarat, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak. 

Mediaapakabar.com
Hari Raya Waisak 2023, membawa berkah tersendiri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Medan. Pasalnya, sebanyak 43 WBP beragama Buddha yang sudah memenuhi syarat, menerima remisi khusus.

Pemberian SK remisi tersebut diberikan oleh Kabid Pembinaan Narapidana Peristiwa Sembiring didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Raymond Rumahorbo dan petugas jajaran Seksi Registrasi di Vihara Lapas Kelas I Medan, Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.


Dari 43 WBP yang menerima remisi, sebanyak 42 WBP mendapatkan pengurangan sebagian (RK I) dan 1 WBP mendapatkan remisi langsung bebas (RK II) atau dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda atau subsider.

 

Selain itu, Lapas Kelas I Medan juga memberikan remisi khusus lansia bagi WBP yang berusia 70 tahun keatas, dan sudah memenuhi syarat substantif dan administratif. 


Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Medan Maju Amintas Siburian melalui Kabid Pembinaan Narapidana Peristiwa Sembiring mengatakan sebanyak 6 orang WBP lansia mendapatkan remisi lansia. 


"Dimana remisi ini ditujukan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi WBP lansia, yang diberikan sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku," katanya.


Pemberian remisi ini, lanjut Kabid, adalah sebagai wujud pemenuhan Hak-hak para WBP, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur. 


"Terkhusus remisi lansia, merupakan perwujudan penegakan HAM di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medan," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini