Ket Foto: Sebanyak tiga orang calon Pekerja Migran (PMI) ilegal asal Kota Medan, Sumatera Utara yang hendak dikirim ke Kamboja melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diamankan pihak Polisi. |
Mediaapakabar.com - Sebanyak tiga orang calon Pekerja Migran (PMI) ilegal asal Kota Medan, Sumatera Utara yang hendak dikirim ke Kamboja melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diamankan pihak Polisi. Satu orang pelaku pengurus PMI juga turut diringkus pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas mengatakan, tiga warga asal Medan itu awalnya ditolak berangkat oleh Imigrasi Pelabuhan Internasional Harbour Bay untuk berangkat ke Singapura. Kemudian polisi melakukan penyelidikan atas penolakan tersebut pada Selasa (13/6/2023).
"Petugas Imigrasi menolak keberangkatan tiga calon PMI asal Medan itu. Karena mereka dicurigai akan diberangkatkan ke Kamboja via Singapura. Dari koordinasi itu dilakukan penyelidikan," kata Iptu Noval, Jumat (16/6/2023).
Dari keterangan tiga orang calon PMI ilegal asal Medan itu, diketahui mereka berencana akan berangkat ke Kamboja via Singapura. Nantinya di sana mereka akan bekerja sebagai admin judi online.
"Jadi mereka mengaku akan diberangkatkan ke negara tujuan Kamboja serta dijanjikan akan bekerja sebagai admin judi online dengan gaji USD 800 per bulan," ujarnya.
Dari keterangan ketiga calon PMI itu juga diketahui untuk keberangkatan ke Singapura, lalu bertolak ke Kamboja dibantu oleh seorang pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
"Kita berhasil menangkap pelaku berinisial PH (30) dibekuk unit Reskrim polsek di Perum Pantai Indah, Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu (14/6/23)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku membantu memfasilitasi keberangkatan para PMI ke Singapura via Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Atas perbuatannya PH diduga melanggar UU perlindungan pekerja migran. "Pelaku PH diduga kuat telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," sebutnya. (DTS/MC)