Terdakwa Narkoba yang Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan Barbuk 12 Kg Sabu Diadili

REDAKSI
Rabu, 31 Mei 2023 - 18:53
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Mediaapakabar.com
M. Yakob alias Acob (55) terdakwa Narkoba yang menuding 9 oknum penyidik Polda Sumut menggelapkan barang bukti (barbuk) 12 kilogram (kg) sabu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/5/2023).

Warga Komplek BTN Blang Raya Nomor 25, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu didakwa terkait kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 20 kilogram. 


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan terdakwa Yakob ditangkap tim petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu.


"Awalnya pada sekitar sebulan yang lalu, terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan.


Dikatakan JPU, setelah terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut, pada Selasa, 21 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Adun menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Pajak Gedung.


"Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke Pajak Gedung, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Adun dan meminta agar terdakwa pada hari Selasa (28/3/2023) nanti, menjemput barang sabu dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp1 juta, sementara upahnya akan diberikan setelah barang sampai," sebut JPU Maria Tarigan.


Kemudian, kata JPU, Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterima supaya diserahkan kepada Syafrizal alias Ijal (menantu terdakwa). Lalu, pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan barang sabu kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Line Pipa.


"Selanjutnya, terdakwa dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line Pipa dan bertemu dengan 2 orang pria, lalu memasukkan karung goni plastik kedalam bagasi belakang mobil," sebutnya.


Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa langsung pergi ke rumah menantu terdakwa yang bernama Syafrizal di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya Nomor 25, Kelurahan Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.


Setibanya dirumah, sambung JPU, terdakwa bertemu dengan Syafrizal, lalu terdakwa memberitahukan kepada menantunya bahwa barangnya sudah ada di dalam mobil dengan jumlah empat goni


"Keesokan harinya, tepatnya pada hari Rabu, 29 Maret 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, Syafrizal menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk mengantarkan sabu kepada seseorang di daerah Jalan Lintas daerah Bireuen," sebutnya.


Selanjutnya, terdakwa pergi mengantarkan 1 karung goni plastik putih yang berisi 10 bungkus paket sabu ke lokasi yang telah dijanjikan dan menyerahkan 1 karung goni plastik warna putih tersebut kepada orang tersebut.


Lalu terdakwa pulang dan beristirahat, tak lama kemudian, petugas kepolisian datang kerumah terdakwa dan mengamankan terdakwa sembari menanyakan dimana barang sabu tersebut.


Ketika diinterogasi, terdakwa pun menerangkan bahwa sabu tersebut ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa yang bernama Syafrizal.


Selanjutnya terdakwa bersama petugas Kepolisian pergi ke rumah tersebut dan mengamankan 2 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kg.


Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas guna proses hukum selanjutnya.



"Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," pungkas JPU Maria Tarigan.


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.


Diketahui sebelumnya, berdasarkan pengakuan terdakwa Yakob barang bukti yang diamankan petugas Polda Sumut ada 32 kg dari rumah Syafrizal itu. 


Namun saat menuju ke Polda Sumut, Yakob diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di Alue Ie Puteh, Aceh Utara. Saat itu, Yakob mengaku diancam bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 kg saat membuat BAP.


Hal itu dikatakan terdakwa M Yakob melalui penasehat hukumnya, Safaruddin kepada wartawan beberapa waktu lalu. "Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya," sebutnya.


Berangkat dari hal itu, Safaruddin pun membuat pengaduan masyarakat dengan melaporkan sembilan personil Polda Sumut ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti atau barbuk 12 kg sabu menyertakan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang digelapkan penyidik beserta berkas lainnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini