Setelah Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

REDAKSI
Rabu, 03 Mei 2023 - 02:13
kali dibaca
Ket Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan.

Mediaapakabar.com
Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.


Panca menyebut AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.


"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelasnya.


Selain AKBP Achiruddin, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.


Untuk diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, video kekerasan itu baru viral di media sosial pada Selasa (25/4) usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.


Dalam video itu, terlihat Aditya yang sedang berada di atas tubuh Ken yang sedang terbaring di tanah. Aditya terlihat beberapa kali membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumah.


Tidak sampai di situ, Aditya juga memukul hingga menendang kepala Ken berulang kali. Dia juga sempat menjambak kepala Ken yang sudah berlumuran darah.


Aksi Aditya tidak juga berhenti meski Ken sudah beberapa berteriak meminta tolong. Ken juga sudah meminta ampun agar Aditya melepaskannya.


"Ampun, ampun," sebut Ken saat terus dipukuli oleh Aditya.


Sayangnya, beberapa orang yang berada di sekitar lokasi tidak ada yang menghentikan penganiayaan itu. Termasuk AKBP Achiruddin, yang jaraknya hanya berkisar satu meter dari Aditya yang sedang menganiaya Ken.


AKBP Achiruddin juga sudah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat melalui sidang etik karena kasus ini. Dia pun mengajukan banding setelah diputuskan dipecat.


"Itu, untuk saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini