Respons Kejagung soal NasDem Sebut Ada Aktor Lain di Kasus Johnny Plate

REDAKSI
Jumat, 19 Mei 2023 - 19:20
kali dibaca
Ket Foto: Kapuspen Kejagung.

Mediaapakabar.com
Waketum Partai NasDem Ahmad Ali yakin ada pihak lain diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate sebagai tersangka. Apa kata Kejagung?

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung terus menyidik kasus ini. Dia menegaskan semua informasi akan didalami.


"Semua informasi yang terkait dengan kasus ini pasti akan kita klarifikasi untuk kita dalami," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).


Johhny Plate dijerat sebagai tersangka setelah diperiksa. Dia juga telah ditahan dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun ini.


Selain Johnny, ada lima tersangka lain dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:


1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.


NasDem Sebut Ada Pihak Lain Terlibat

Ahmad Ali meyakini ada aktor tersembunyi selain Johnny dan lima tersangka lain dalam kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 8,3 triliun tersebut.


"Karena ini bukan dilakukan oleh perorangan, tapi oleh konsorsium, oleh perusahaan yang mengerjakan proyek itu," ujar Ahmad Ali dilansir dari detikcom, Jumat (19/5/2023).


Ali mengatakan, dalam kasus ini, Johnny G Plate sebagai Menkominfo hanya berstatus sebagai pengguna anggaran (PA). Sementara, menurut dia, korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis itu diduga terjadi lantaran mangkraknya pengerjaan proyek.


Konsorsium dalam perusahaan menjadi pihak yang semestinya paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Atas dasar itulah Ali pun mendorong agar Kejagung terus menggali kasus ini sampai ke perusahaan penyedia alat-alat pendukung lainnya.


"Artinya, kalau ada proyek BTS yang tidak terbangun, berarti kan ada alat-alat penunjangnya yang juga tidak diadakan. Di mana alat pendukungnya itu sekarang?" ucap Ali. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini