Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja dari Gudang di Tembung

REDAKSI
Senin, 22 Mei 2023 - 23:44
kali dibaca
Ket Foto: 173 kg ganja saat diperlihatkan Polresta Deli Serdang hasil penangkapan dari sebuah gudang di Tembung. 


Mediaapakabar.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/5/2023) lalu.


Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 170 kilogram ganja yang ditemukan terbungkus lakban di dalam dua koper dan 1 tas ransel.


Petugas juga menangkap 3 tersangka, dua di antaranya perempuan, yakni Sri Wanti Niya (31) ibu rumah tangga (IRT) warga Pasar V, Gang Abdul Halim, Dusun XIV Tembung, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Susiyah (44), IRT, warga Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. 


Satu tersangka lainnya, yaitu Bambang Fransiska alias Tolet (38), karyawan swasta, warga Pasar III, Dusun XV, Gang Prihatin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Senin (22/5/2023) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dengan diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.


Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar (undercover buy) sebagai pembeli, Jumat (19/5/2023) pukul 09.00 WIB lalu. 


Petugas bertransaksi di Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Lalu petugas diarahkan bandar untuk bergeser ke Pasar VII Tembung. Sesampainya di lokasi, petugas yang menyamar tersebut kembali diarahkan untuk bergeser ke Jalan Pancing, Medan.


Pukul 11.00 WIB, tepatnya di Jalan Tangkul I, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, petugas mengamankan Bambang Fransiska alias Tolet (38), karyawan swasta, warga Pasar III, Dusun XV, Gang Prihatin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Dari Bambang Fransiska alias Tolet ini, petugas menyita barang bukti 3 kg ganja yang dibungkus lakban warna kuning dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 6150 AFW warna merah serta satu unit handphone merek Vivo 1817.


Petugas pun menginterogasi pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari F alias D, warga Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Tak ingin menyia-nyiakan informasi berharga itu, petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka, Bambang Fransiska, ke rumah F alias D. 


Ketika masih dalam perjalanan ke Gang Mentimun V, tersangka Bambang Fransiska menunjuk seorang perempuan, Sri Wanti Niya yang tidak lain adalah istri siri F alias D. 


Dengan cepat petugas menangkap Sri Wanti Niya. Petugas meminta Sri Wanti Niya untuk menunjukkan rumah suami sirinya. Namun, Sri Wanti malah mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orangtua F alias D karena Sri Wanti Niya ini sudah mengetahui keberadaan ganja yang disimpan di rumah suami sirinya, F alias D itu.


Ketika tiba di rumah orangtua F alias D, hasilnya nihil F alias D tidak ada. Polisi pun membawa Sri Wanti ke rumah F alias D. Setibanya di rumah F alias D di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, pukul 14.30 WIB, F alias D tak ditemukan.


Di dalam rumah itu, petugas mendapati Susiyah, pemilik rumah. Disaksikan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 170 bungkus ganja yang dilakban warna kuning seberat 170 kg dalam dua koper dan satu tas ransel. Petugas juga turut mengamankan Susiyah.


Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum. 


"Untuk tersangka F alias D sudah kita tetapkan sebagai DPO. Total barang bukti yang kita sita sebanyak 173 kg ganja," tegas Irsan. 


Dari keterangan para tersangka, lanjut Irsan, ganja tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan harga Rp1,4 juta per kilogram.


Para tersangka sudah lima kali mengirimkan ganja dengan jumlah puluhan kilogram. Namun pengiriman terakhir ini yang paling besar. Ganja itu diperoleh para tersangka dari Kabupaten Blangkejeren, Provinsi Aceh.


"Tersangka Bambang Fransiska, Sri Wanti Niya dan Susiya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Irsan. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini