Polisi 5 Jam Geledah Rumah AKBP Achiruddin soal Gratifikasi, Ini Hasilnya

REDAKSI
Senin, 01 Mei 2023 - 13:10
kali dibaca
Ket Foto: Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.

Mediaapakabar.com
Polda Sumut menggeledah rumah milik AKBP Achiruddin usai mengaku menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah dokumen, seperti kwitansi pembayaran hingga rekening koran.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut penggeledahan itu dilakukan Sabtu (29/4/2023) kemarin di rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam. Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan Achiruddin.


"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," kata Hadi, Senin (1/5/2023).


Hadi menyebutkan penggeledahan itu dilakukan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep. Penggeledahan itu berlangsung selama lima jam.


"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," jelasnya.


Pada hari yang sama, kata Hadi, Polda Sumut juga melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Almira. Kantor yang digeledah itu berada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota.


"Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan," ujarnya.


Hadi menyebut dalam penggeledahan itu petugas turut menyita sejumlah dokumen. Dokumen itu, seperti dokumen perizinan hingga pembelian BBM.


"Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," jelasnya.


Sebelumnya, polisi menyebut bahwa AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas di gudang solar milik PT Almira yang ada di dekat rumahnya. Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.


"AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu malam.


Hadi mengatakan pihaknya telah beberapa kali memeriksa Achiruddin. Saat pemeriksaan, Achiruddin juga mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pemilik gudang tersebut.


"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira," jelasnya.


Meski begitu, Hadi belum memerinci jumlah uang yang diterima Achiruddin dari gudang solar itu. Dia menyebut penyidik masih mendalaminya. "Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," pungkasnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini