Polda Sumut Limpahkan Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa

REDAKSI
Selasa, 09 Mei 2023 - 19:42
kali dibaca
Ket Foto: Polda Sumut saat menyerahkan Mukmin Mulyadi ke Kejari Medan. (Dok Polda Sumut)

Mediaapakabar.com
Polda Sumut menyerahkan Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai tersangka kasus narkoba yang sempat jadi DPO ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dengan begitu, Mukmin akan segera disidang dalam kasus tersebut.

"Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).


Hadi menyebut, Mukmin diserahkan ke Kejari pada 4 Mei 2023 lalu. Pelimpahan anggota DPRD dari PKB itu dilakukan usai jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara itu lengkap.


"Penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba," kata Hadi.


Sebelumnya, Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Saat dilantik Mukmin diketahui masih berstatus DPO kasus narkoba.


"Memang benar sedang status DPO (Mukmin)," kata Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (11/4/2023).


Yemi menyebut status DPO itu telah ditetapkan terhadap Mukmin sejak tahun 2020 lalu. Mukmin diduga terlibat dalam peredaran 2.000 ekstasi di Kota Tanjung Balai.


"Kalau nggak salah tahun 2020, sejak kasus (2.000 ekstasi) itu terjadi," ujarnya.


Setelah dipanggil dua kali, Mukmin akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, pada Selasa (18/4) lalu. Setelah diperiksa hampir 9 jam, penyidik langsung menahan Mukmin Mulyadi. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini