Ket Foto: Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) meminta Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dugaan kasus malpraktek bayi, Senin (22/5/2023). |
Mediaapakabar.com - Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) meminta Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dugaan kasus malpraktek bayi, Senin (22/5/2023).
Sebab, sudah tiga bulan lamanya laporan kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di Rumah Sakit (RS) Mitra Medika, Jalan Sisingamangaraja Medan, tidak ada tersangkanya.
Padahal Polda Sumut sudah memeriksa orangtua korban, saksi dan pihak rumah sakit.
Desakan itu disampaikan Margasu dalam aksi damainya di depan Polda Sumut.
Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe meminta Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, agar melakukan intervensi kepada penyidik tipiter untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik jangan hanya perawatnya saja yang akan dijadikan tersangka, harus juga pihak manajemen, khususnya direktur rumah sakit. Kasus ini yang bertanggung jawab manajemen, bukan perawat. Kapolda Irjen Panca harus turun tangan dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di rumah sakit Mitra Medika tersebut," ujar Hasanul pada hari Senin 22 Mei 2023.
Sesuai laporan orang tua bayi, Ibnu Sanjaya Hutabarat bernomor: LP/B/319/III/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2023, Hasanul Rambe menjelaskan, rumah sakit Mitra Medika telah melanggar undang undang no. 36 tahun 2014 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 ayat 1, dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari tersebut.
Kemudian, kata Hasanul, jika aksi damai mereka tidak direspon oleh penyidik Tipiter Polda Sumut, maka Margasu akan melakukan aksi kembali menuntut keadilan hukum dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari, anak dari Ibnu Sanjaya Hutabarat.
"Kita akan terus membuat aksi untuk menuntut keadilan. Jangan karna Ibnu Sanjaya orang susah, sesuka mereka memperlakukan kasus anak si Ibnu seperti ini," tegas Hasanul.
Massa Margasu yang datang ke Polda Sumut pun terlihat membawa dua buah spanduk bertuliskan 'Hati Hati Berobat di RS Mitra Medika dan Minta Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Malpraktek Bayi 2 Hari'.
Setelah berorasi beberapa lama, perwakilan dari Margasu akhirnya diterima pihak Dumas Polda Sumut AKP Edy dan Penyidik Tipiter Krimsus Ipda Rudy.
Keduanya pun berjanji akan menyampaikan aspirasi Margasu terkait kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di rumah sakit Mitra Medika ke Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. (MC/RED)