Mediaapakabar.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap ada dua toko online di marketplace yang menjual obat maupun suplemen palsu ke masyarakat.
Dua toko online itu terbukti menjual obat serta suplemen palsu itu setelah kepolisian membongkar kasus peredaran obat dan suplemen palsu dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Di sini kami tekankan ada dua online shop yang sudah positif menjual suplemen palsu yaitu di Tokopedia dengan nama akun geraikita99 dan di Lazada dengan nama Dominoshop96," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
"Jadi untuk masyarakat yang pernah membeli suplemen obat-obat di toko online ini mohon agar berhati-hati," sambungnya.
Atas temuan ini, Victor meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat, terutama pembelian melalui toko online.
Sebab, lanjut Victor, obat palsu itu bukannya berkhasiat menyembuhkan, tetapi justru bisa berdampak pada kesehatan ginjal dan hati.
"Harus sangat berhati-hati dalam membeli produk, baik suplemen maupun obat-obatan sangat berhati-hati," ucap dia.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran obat tanpa izin edar dan suplemen palsu. Suplemen palsu yang dijual untuk pencernaan anak hingga obat asma.
Polisi pun telah menetapkan lima orang selaku penjual sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan lima tersangka, yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya.
Disebut Auliansyah bahwa mereka telah beraksi sejak 2021 dengan akumulasi nilai barang ditaksir Rp 130,4 miliar.
"Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," jelasnya.
Polisi sita 77.061 obat
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 77.061 obat yang terdiri dari berbagai jenis dan merk. Di antaranya 16 botol Interlac palsu, 350 Ventolin Inhaler, 2.180 obat salep, serta 74.515 butir obat berbagai merek.
Auliansyah menuturkan saat ini pihaknya masih mendalami pihak produsen dari obat dan suplemen ini yang kemudian diperjualbelikan oleh para tersangka kepada masyarakat.
"Untuk pembuatnya pasti (kita cari), kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini sudah mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obat palsu dan obat-obat yang tanpa ada izin edar atau tadi saya sampaikan suplemen palsu tadi," tuturnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap para tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak Maret 2021. Mereka biasa menjual obat dan suplemen ini secara online lewat e-commerce maupun toko obat.
Auliansyah mengungkap salah satu suplemen yang dipalsukan adalah Interlac Drop, yang merupakan suplemen untuk pencernaan anak. Selain itu, juga ada obat asma dengan merek Ventolin Inhaler. Obat ini, kata Auliansyah, diperjualbelikan ke masyarakat tanpa ada izin edar.
Tak hanya itu, Auliansyah menyebut para tersangka ini juga memperdagangkan obat yang masuk dalam daftar G atau obat keras tanpa izin edar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 102 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian Pasal 197 Jo 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 196 jo Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 56 KUHP serta Pasal 55 KUHP. (CNNI/MC)