Tak terlepas bagi para generasi muda atau kerap disebut Generasi Z yang dianggap telah memenuhi syarat sebagai pemilih di perhelatan itu.
Sebagaimana kita ketahui bersama, pemilih pemula ini menjadi target untuk dipengaruhi karena dianggap belum memiliki pengalaman memilih pada pemilu sebelumnya, jadi masih berada pada sikap dan pilihan politik yang belum jelas.
Namun, walaupun begitu, pemilih muda yang didalamnya juga ada pemilih pemula, mendominasi golongan pemilih pada perhelatan Pemilu 2024 ini. Artinya, ini adalah kekuatan besar dalam berdemokrasi menentukan siapa calon pemimpin di negeri ini.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimaksud dengan pemilih yang memenuhi syarat adalah setiap warga negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun, tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Syarat lainnya haruslah berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.
Untuk memastikan nama seseorang masuk dalam daftar pemilih, KPU melakukan beberapa tahapan sehingga nama seseorang itu berhak menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.
Berdasarkan Data Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) DPS KPU Provinsi Sumatera Utara Pemilu 2024, data Daftar Pemilih Potensial Non KTP- EL yang dikategorikan Sebagai Pemilih Pemula Sebanyak 204.763. Data tersebut dari Total Pemilih Akfif 11.002.267 yang tersebar di 33 Kab/Kota, 455 kecamatan, 6110 Kelurahan/Desa dan 45.988 TPS.
Sementara Untuk DPHP- DPS Tingkat Kota Medan Pemilih Pemula Sebanyak 6652 Pemilih dari Total Pemilih Aktif 1.874.899 yang tersebar Di 21 Kecamatan 151 Kelurahan 6929 TPS. Untuk khususnya Kecamatan Medan Polonia yang mana saat ini penulis tercatat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak 2024, terdapat 412 pemilih pemula dari total Pemilih Aktif 44.030 yang tersebar di 5 Kelurahan dan 163 TPS.
Dari Jumlah Pemilih Pemula yang cukup signifikan disimpulkan Pentingnya peran pemilih pemula pada Pemilu 2024 mendatang sehingga ini akan menjadi Sasaran peserta pemilu baik itu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Kab/Kota serta Calon Perseorangan DPD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Mulai Tingkat Provinsi sampai dengan tingkat yang paling bawah PPS diminta selalu berupaya melakukan serangkaian tahapan untuk mengakomodir Pemilih Pemula masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 agar hak pilihnya pada saat pemungutan suara tidak terabaikan.
Terlepas dari itu semua, pemilih pemula adalah magnet tersendiri bagi peserta pemilu dan calon perseorangan DPD untuk mengajak menggunakan hak pilihnya.
Segala cara dan upaya dilakukan peserta pemilu dan calon perseorangan untuk menarik simpati pemilih pemula. Penulis berkeyakinan dengan adanya pendidikan politik yang disampaikan peserta pemilu, secara otomatis partisipasi pemilih khususnya Pemilih Pemula pada perhelatan pemilu 2024 mendatang akan berdampak meningkatnya partisipasi pemillih secara umum dan terkhusus pemilih pemula.
Namun diharapkan juga bagi pemilih pemula untuk bijak dan cerdas menentukan siapa calon yang bakal dipilihnya. Karena ini menyangkut dengan arah masa depan bangsa ini.
Pemilih pemula yang tertarik politik berarti mereka sadar akan hak dan kewajiban sehingga dapat ikut serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam setiap proses pembangunan.
Begitu juga halnya dalam menentukan pilihan, pemilih pemula juga harus tetap melakukan track record para kandidat pelajari visi dan misi serta program yang ditawarkan, filter berita hoax terkait Pemilu dengan Pola 3S (Saring,Sharing,Share) dan terakhir para pemilih pemula harus menyadari pentingnya menggunakan hak pilih untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia.
Sebagaimana kutipan bapak pendiri bangsa, Bung Karno yang paling terkenal "Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”
Begitulah gambaran negara ini yang akan datang ketika para generasi muda di negeri ini mengambil peranan dengan cara menggunakan hak pilihnya dalam proses Pesta Demokrasi Pada Pemilu 2024 Mendatang.
(Penulis adalah Kordinator Divisi HPPH Panwaslu Kecamatan Medan Polonia pada Pemilu 2024)