Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Ini Tanggalnya

REDAKSI
Minggu, 28 Mei 2023 - 23:05
kali dibaca
Ket Foto: Sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Medan. 
Mediaapakabar.com
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dibuka Pemprov Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sosialisasi pemutihan pajak yang merupakan keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi itu mulai dilakukan Bapenda Sumut.

Dalam SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023 menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.


Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, di Medan, Sabtu (27/05)2023), mengatakan, program pemutihan itu akan dimulai 29 Mei sampai 30 September 2023 mendatang. 


Achmad Fadly berharap agak keputusan Gubernur ini dapat disosialisasikan kepada lapisan masyarakat.


"Semoga dapat membantu kami mensosialisasikan keputusan gubernur ini, agar kiranya seluruh lapisan masyarakat, baik provinsi dengan kabupaten/kota dapat menyanggupi kebijakan gubernur dengan positif," kata Fadly.


Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut, AKBP M Aritonang mengatakan, sosialisasi ini adalah implementasi pelaksanaan peraturan gubernur untuk membebaskan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak.


"Tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dimana kita sama sama ketahui bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak dan tidak membayar pajak kendaraan bermotor mereka," ungkapnya.


“Target kita dengan adanya pemutihan pajak kendaraan diharapkan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kendaraan mereka di tahun 2023 ini," sambungnya.


Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi, mengatakan masyarakat di Sumut harus diberi edukasi untuk menjadi warga yang taat terhadap pajak.


"Pemerintah masih perlu membina agar mindset mereka terbuka dan mau membayar pajak kendaraan. 


"Jangan hanya menuntut hak sementara kewajiban tidak dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.


Ia menambahkan, program Gubernur Sumut dan Ditlantas Polda Sumut harus didukung agar PAD Pemprov Sumut dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.


"Kami selalu siap untuk mensupport. Kami juga memberikan support membebaskan denda, tujuannya agar bisa bagaimana kepatuhan warga mencapai 75 persen tahun 2023," pungkasnya. (MB/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini