Momen AKBP Achiruddin dan Anaknya Berbaju Tahanan Saat Rekonstruksi

REDAKSI
Senin, 08 Mei 2023 - 15:17
kali dibaca
Ket Foto: Rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral.

Mediaapakabar.com
Penyidik menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin terhadap Ken Admiral di depan gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut, Senin (8/5/2023).

Rekonstruksi dimulai pada pukul 10.25 WIB. Rekonstruksi itu dihadiri penasehat hukum korban dan penasehat hukum tersangka serta mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Rekonstruksi juga disaksikan langsung Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dan pihak jaksa penuntut umum.


Dalam rekonstruksi itu, AKBP Achiruddin yang merupakan eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut turut dihadirkan. Perwira polisi tersebut mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, kaos putih dan celana coklat.


Sementara itu, Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini mengenakan baju tahanan warna merah dan celana pendek.


Dalam kesempatan itu, Aditya Hasibuan bertemu dengan ayahnya saat sesi istirahat rekonstruksi. Aditya sempat mencium tangan AKBP Achiruddin. Kemudian keduanya berangkulan. Setelah itu keduanya dibawa petugas untuk melanjutkan proses rekonstruksi.


Penyidik juga menghadirkan sejumlah saksi dalam kejadian penganiayaan itu termasuk Safira Husna yang merupakan teman Aditya Hasibuan dan Ken Admiral yang memicu terjadinya penganiayaan.


Namun Ken Admiral tidak hadir saat rekonstruksi. Dia saat ini berada di Inggris untuk melanjutkan pendidikannya. Peran Ken Admiral digantikan oleh penyidik. Ken Admiral menyaksikan proses rekonstruksi melalui video call penasehat hukumnya.


Penyidik juga menghadirkan barang bukti mobil mini Cooper D 33 GUN milik Ken Admiral dan Pajero BK 1587 ZT milik Aditya Hasibuan yang digunakan saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.


Diketahui, Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sebagai tersangka bersama anaknya Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Keduanya telah ditahan.


Aditya Hasibuan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sedangkan AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Perwira Polisi itu menjadi tersangka karena keberadaannya dalam kejadian itu. Baik itu turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong.


Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa AKBP Achiruddin dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Dia bersalah karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral terjadi.


Penganiayaan itu berujung pada karir AKBP Achiruddin Hasibuan. Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan AKBP Achiruddin.


Penganiayaan terjadi dipicu masalah chatting seorang wanita. Awalnya Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana korban dipukuli dan mobilnya dirusak.


Kemudian, korban Ken Admiral bersama temannya datang ke rumah Aditya Hasibuan pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. Namun Ken Admiral kembali dianiaya secara sadis. Kepalanya dibenturkan ke aspal. Dan korban ditendang berulang kali.


Penganiayaan terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi.


Namun ia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga melarang teman dari korban yang ingin melerai. Ia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.


Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini