Mantan Kaur Keuangan Polda Sumut AKP Eko Handoko Jadi Pesakitan di PN Medan

REDAKSI
Rabu, 24 Mei 2023 - 12:01
kali dibaca
Ket Foto: AKP Eko Handoko saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta Medan. 

Mediaapakabar.com
Mantan Kaur Keuangan di Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Eko Handoko kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia didakwa melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Erni Lamta Nurbeta Tarigan.

Perwira pertama Polda Sumut itu dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Subs Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.


Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2023), terdakwa AKP Eko Handoko dihadirkan secara virtual, dikarenakan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti yang diwakili oleh JPU Erning Kosasih menghadirkan beberapa saksi salah satu diantaranya dr. Ganar Michael dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.


Dalam kesaksiannya, dr. Ganar mengaku dirinya yang memeriksa korban dan yang mengeluarkan hasil visum luka yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan, akibat dugaan KDRT yang dilakukan oleh AKP Eko Handoko.


"Saya yang melakukan pemeriksaan terhadap korban. Ketika itu, korban mengaku ada nyeri di pinggang sebelah kiri, akibat benturan pada benda tumpul," katanya sembari membenarkan bahwa korban mengalami luka, sehingga RS Bhayangkara mengeluarkan hasil visum adanya tanda-tanda dugaan kekerasan di tubuh korban.


Diketahui, kasus dugaan KDRT yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan terjadi pada bulan Desember 2021 lalu, ketika itu korban mendatangi suaminya yakni terdakwa AKP Eko Handoko yang bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.


“Namun, bukannya dikasih uang, saya malah didorong hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan terkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa itu, saya di opname di Rumah Sakit selama 2 hari,” sebutnya.


Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Sumut menetapkan mantan Kaur Keuangan di Ditreskrimsus Polda Sumut itu pun sebagai tersangka. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini