LBH Medan Nilai Bobby Nasution Buang Badan Terkait Gagalnya Proyek Lampu 'Pocong'

REDAKSI
Jumat, 12 Mei 2023 - 20:51
kali dibaca
Ket Foto: Lampu jalan di Kota Medan yang kerap disebut sebagai lampu 'pocong' dinilai sebagai proyek gagal.

Mediaapakabar.com
Kota Medan dihebohkan dengan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu yang menyebutkan proyek lampu ‘pocong’ gagal.

Dalam pernyataannya itu, Wali Kota Medan menuntut agar pihak ketiga yakni kontraktor segera mengembalikan uang senilai Rp21 miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan dari nilai anggaran Rp25,7 miliar.

 

Menanggapi itu, Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang, menduga keterangan Wali Kota Medan ini tidak mencerminkan sikap pemimpin yang bertanggung jawab di hadapan masyarakatnya.


"Keterangan Wali Kota dinilai sebagai jurus buang badan terkait pertanggungjawaban moral dan hukum atas tindakan atau kebijakannya dalam proyek lampu jalan 'pocong' yang diduga berpotensi menyebabkan kerugian uang negara," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2023).


Seharusnya, kata Ali, ini bukan semata-mata tanggung jawab pihak ketiga, melainkan tanggung jawab penuh pemerintah Kota Medan dalam hal ini Wali Kota Medan.


"Dalam pengerjaan proyek pemerintah yang notabenenya menggunakan uang rakyat (APBD) yang sedari awal pengerjaan jelas melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Wali Kota Medan," sebutnya.


Oleh karena itu, lanjut Ali, pernyataan Wali Kota Medan ini jelas sangat mengecewakan seakan-akan buang badan atau lepas dari tanggung jawab.


“Kemudian, Wali Kota Medan diduga terkesan menutupi informasi siapa pihak ketiga dimaksud sebagaimana pernyataannya dalam konferensi pers, dan pengamatan di lapangan diduga tidak ada plang proyek yang dipampang, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui informasi sumber, tahun dan besaran jumlah anggaran, jangka waktu pengerjaan, hingga pihak pelaksanaan pengerjaan proyek,” tambahnya.


Terkait pengerjaan proyek oleh pihak ketiga, LBH Medan menduga adanya kejanggalan, dan kejanggalan tersebut juga telah dihembuskan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menduga adanya persekongkolan dalam proses tender.


“Oleh karena itu sudah seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumut dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya. 


Diberitakan sebelumnya, proyek lampu jalan di Kota Medan yang kerap disebut sebagai lampu 'pocong' dinilai sebagai proyek gagal.


Proyek lampu jalan ini dinilai gagal setelah  Inspektorat Pemko Medan melakukan evaluasi menyeluruh.


Dan hasilnya tak sesuai perencanaan awal, salah satunya soal spesifikasi dan jarak antar lampu yang tak sesuai kontrak.


Buntutnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution pun meminta kontraktor untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan sebanyak Rp 21 miliar dari total proyek senilai Rp 25,7 miliar. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini