KPU Medan: Berkas Pendaftaran Bacaleg dari 18 Parpol Dinyatakan Lengkap

REDAKSI
Senin, 15 Mei 2023 - 11:34
kali dibaca
Ket Foto: Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik.

Mediaapakabar.com
Komisi Pemilihan Umum Kota Medan telah menerima seluruh berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik (Parpol) yang ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Keseluruh berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh KPU, sehingga menunggu tahapan berikutnya.

Mengenai dinamika yang terjadi saat dimulainya pendaftaran 1 Mei 2023 hingga tutup 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Menurut Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramdhani Damanik, adalah hal yang biasa. Semisal 30 persen keterwakilan perempuan, kelengkapan administrasi dan persyaratan lainnya merupakan keputusan dari pusat yang wajib dipenuhi parpol.

 

“Dan ada sebahagian partai politik di tingkat DPC dan DPD Kota Medan ini kan adminnya (memasukkan Silon) terpusat ya! Jadi harus koordinasi dengan DPP-nya masing-masing. Itulah dinamika yang terjadi saat ini,” ungkapnya.


Agus Damanik menyayangkan seluruh parpol di Kota Medan yang tidak memanfaatkan waktu panjang pendaftaran Bacaleg yang telah diberikan KPU Kota Medan. Malah menjelang akhir pendaftaran, seluruh parpol baru melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar berkas Bacaleg mereka diterima.


“Mereka (Parpol) juga sering koordinasi ke kita, menanyakan tentang keputusan Pemilu terbuka atau tertutup. Ternyata ini juga mempengaruhi parpol yang ada di daerah, terutama Bacaleg-bacaleg yang diajukan (Parpol),” terangnya.


Lebih lanjut Agus Damanik menjelaskan, sejauh ini belum ada berkas parpol yang dikembalikan. Namun ada aturan khusus bagi parpol yang mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi Silon, bisa mengajukan folder chip dalam bentuk Excel.


“Itu alternatifnya, kalau aplikasi Silon sulit diakses. Tetapi mereka (parpol) juga diwajibkan memasukkan datanya ke aplikasi Silon,” pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini