KPK Hentikan Klarifikasi Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Alasannya

REDAKSI
Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:11
kali dibaca
Ket Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan.

Mediaapakabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) perwira menengah Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan. Hal ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti dugaan tindak pidana gratifikasi.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).


Ipi mengatakan, KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum)  Polri dan Polda Sumut dalam penyidikan tersebut dengan menyediakan data-data yang diperlukan pihak kepolisian.


"KPK akan mensupport data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.


KPK sebelumnya akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik AKBP Achiruddin. Namun, hal itu batal dilakukan setelah KPK dan Polda Sumut menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Achiruddin.


Berdasarkan data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat berjumlah Rp467.548.644. Total kekayaannya itu terdiri atas beberapa jenis harta.


Achiruddin diketahui memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp46.330.000.


Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp370.000.000. Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.


Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengonfirmasi terkait pemblokiran dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. "Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah.


Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Ajukan Banding


AKBP Achirudin mengajukan banding usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Polri pada sidang kode etik yang digelar selama 4,5 jam di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 2 Mei 2023, kemarin.


Hal itu dikatakan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung. "Saudara AKBP AH banding," kata Dudung.


Dudung mengungkapkan, pihaknya juga menyatakan banding, dan mempersiapkan memori banding untuk menghadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.  


"Kita buat memori banding 14 hari, terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," ujarnya.


Sanksi PDTH dijatuhi kepada Achiruddin terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.


"Kabid Propam dan komisi kode etik, menyatakan perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak.


Disampaikan Panca, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.


"Saya tidak mencampuri proses hukum, biar berjalan dengan semestinya," pungkasnya. (LC/Antara)

Share:
Komentar

Berita Terkini