KPK Harap Napi Korupsi Dijebloskan ke Nusakambangan Picu Rasa Takut

REDAKSI
Selasa, 09 Mei 2023 - 20:11
kali dibaca
Ket Foto: Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.

Mediaapakabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusulkan napi kasus korupsi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Langkah itu diyakini dapat memicu rasa takut, sehingga ujungnya menimbulkan efek jera terhadap para koruptor.

Sebagai info, usulan dimaksud diketahui sudah diumumkan lewat Instagram resmi KPK. Namun demikian, usulan itu diakui baru sebatas wacana. 


"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).


Ghufron menerangkan, KPK kini tengah mengkaji lebih mendalam usulan dimaksud. Dia juga mengungkapkan, napi kasus korupsi kerap menganggap remeh lapas yang ada kini.


"Kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujar Ghufron.


Diketahui, KPK memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait tersangka koruptor agar di tempatkan atau dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan demi menutup celah korupsi yang ada. 


"Menempatkan atau memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan," kutip @official.kpk di media sosial Instagram.


Untuk diketahui, napi tipikor selama ini ditempatkan di lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Sementara lapas Nusakambangan diperuntukkan bagi narapidana kasus narkoba dan terorisme.


Seperti yang ditulis oleh akun Instagram resmi KPK pada Selasa, (9/5/2023) siang. Rekomendasi tersebut disampaikan karena KPK menemukan masalah dalam tata kelola lapas di Indonesia. Salah satu diantaranya adalah terkait dengan di istimewakannya narapidana tindak pidana korupsi.


Secara rinci, KPK membeberkan permasalahan tata kelola lapas diantaranya yaitu kerugian yang dialami negara akibat overstay dan lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) rutan atau lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBF).


"Selanjutnya, di istimewakannya napi tipikor di rutan atau lapas. Risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan (SDP) dan risiko korupsi penyediaan bahan makanan," lanjutnya.


Dalam postingan itu juga, KPK menjabarkan beberapa kasus korupsi yang pernah terjadi di dalam lapas dan ditanganinya.


"Tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin terkait dugaan suap pemberian fasilitas mewah, tahun 2018 dan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas kelas I Sukamiskin tahun 2019," ungkap KPK.


Sehingga lebih jauh, KPK memuat rekomendasi kepada perbaikan tata kelola lapas dalam jangka menengah supaya PP 99 tahun 2012 menyangkut pemberian remisi pada kasus narkoba dapat direvisi.


"Lalu membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan," tutupnya. (BC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini