Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang, PPK dan Rekanan Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 02 Mei 2023 - 01:35
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum Mukhyar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP) masing-masing 8 tahun penjara. 

Keduanya terbukti bersalah korupsi pengerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan, yang merugikan negara Rp4,4 miliar. 


Majelis hakim banding diketuai John Pantas L Tobing dalam amar putusannya, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 15 Februari 2023 Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (1/5/2023). 


Sebelumnya, PN Medan menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, terhadap terdakwa Raden Roro dikenakan uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar, subsider 4 tahun penjara.


Sedangkan JPU, semula menuntut Muhyar dan Raden Roro masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. 


Diketahui, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000. 


Jembatan tersebut akhirnya ambruk dengan rekanannya ketika itu  Raden terdakwa Roro Eliana Susilawati.


Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar dan juga dimenangkan oleh PT JSP.


Namun setahu bagaimana pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk terdakwa Dian Andryani nantinya sebagai Direktur PT JSP. 


Akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standar harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pekerjaannya akhirnya mangkrak. 


Tama Sena Tarigan selaku tenaga ahli dari PT JSP dalam perkara korupsi Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang. Tama memperkirakan progres pekerjaan Jembatan Sicanang ketika itu antara 10 hingga 15 persen dan sempat melakukan monitoring atas laporan dudukan rangka baja pondasi jembatan yang sudah tidak stabil (kokoh) lagi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini