Ket Foto: Rosnani Siregar korban penipuan dan penggelapan saat menunjukan surat DPO. |
Mediaapakabar.com - Korban kasus penipuan dan penggelapan, Rosnani Siregar (67) warga Jalan Cempaka III, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan meminta Polrestabes Medan menangkap tersangka Aja Masita.
Warga Jalan Gaharu C 12, Nomor 10, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan sejak 9 Februari 2023.
Hal itu diungkapkan oleh korban Rosnani Siregar kepada wartawan, Selasa (30/5/2023). "Saya meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan untuk segera menangkap tersangka Aja Masita," kata Rosnani.
Menurut Rosnani, tersangka Aja Masita diduga saat ini berada di rumah anaknya yang beralamat di Pekanbaru.
"Sudah hampir 2 tahun laporan saya. Saya buat laporan 6 Agustus 2021. DPO nya 9 Februari 2023," ucap Rosnani sembari memegang foto tersangka Aja Masita.
Rosnani juga meminta agar Polda Sumut untuk mengambil alih kasus yang dialaminya. "Kalau memang apa, saya minta Polda Sumut untuk mengambil alih untuk menangani kasus ini," harap Rosnani agar tersangka cepat ditangkap.
Dengan mata berkaca kaca, Rosnani juga menceritakan awal mula kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah tersebut.
Rosnani dikenalkan oleh kakak kandungnya dengan tersangka Aja Masita dengan modus menawari tanah di Jalan Flamboyan Kelurahan Selamat Medan Tuntungan seluas 20 hektar dengan harga per meter sekitar seratus ribuan.
Kata Rosnani, setelah melihat tanah pelaku meminta uang sebanyak Rp1,2 miliar untuk pengurusan Peta Bidang Tanah (PBT).
Setelah itu, Rosnani memberikan uang dengan cara mencicil kepada tersangka di atas kwitansi dengan jumlah total Rp 840 juta. Dan laporan di Polresta Medan Rp 825 juta.
"Pada saat dia meminta uang ke saya waktu itu saya merasa takut, saya pun langsung mengikuti permintaan dia," jelasnya sembari katakan ada beberapa kali ia menyerahkan uang tanpa kwitansi.
Nah saat Rosnani mendatangi Lurah dan menanyakan tentang surat silang sengketa tanah tersebut, disitu ia baru tahu kalau tanah yang dibelinya milik Pemko Medan.
"Lurah itu bilang ke saya, kalau tanah tersebut tanah Pemko Medan. Setelah itu saya datangi Pemko Medan, dan setelah bolak balik saya datangi Pemko Medan. Baru Pemko Medan mendirikan plank Pemko Medan ditanah itu," pungkasnya. (MC/DAF)