Ket Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan saat mengikuti proses rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral, di Mapolda Sumut. |
Mediaapakabar.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima berkas tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH) dalam perkara dugaan membiarkan anaknya, AH (19) melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.
"Berkas AKBP AH sudah masuk pada 22 Mei 2023 lalu," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
Yos mengatakan, berkas AKBP dari Polda Sumut tersebut akan dipelajari oleh tim yang telah ditunjuk oleh pihak Kejati Sumut.
"Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut. Apabila ada yang kurang maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil," ujar Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menambahkan, bahwa AKBP AH disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.
"Sementara untuk berkas berkas anaknya, AH masih dalam penelitian oleh pihak kejaksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP AH sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, 2 Mei 2023 lalu.
Ia mengatakan, AKBP AH telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.
Selain itu, Polda Sumut juga memecat AKBP AH melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (MC/RED)