Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan RJ

REDAKSI
Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:29
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Polda Sumut yang menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) terhadap janda lima anak Erlina Zebua alias Ina ayu di Kabupaten Nias Selatan. 

Erlina ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kerabatnya, Sowanolo Laia, setelah keduanya terlibat sengketa perebutan tanah.


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah restorative justice dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ina Ayu adalah langkah yang tepat. 


Sebab, kata Sugeng, restorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak, baik pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta masyarakat. 


“Apabila memang tidak dapat tercapai langkah restorative justice, proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana,” kata Sugeng melalui keterangan tertulis, Sabtu, (27/5/2023).


Menurut Sugeng, proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera bagi masyarakat bila mana upaya restorative justice tidak tercapai. 


“Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri,” ujarnya. 


Sebelumnya, Kapolda Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut memfasilitasi restorative justice bagi Erlina Zebua yang ditahan setelah berkas kasus penganiayaannya dilimpahkan ke kejaksaan. 


Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto melaksanakan restorative justice mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. 


"Alhamdulillah, Restorative Justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," ujar Panca dalam keterangan resminya, Selasa malam, 23 Mei 2023. 


Sementara itu, Kejati Sumut Idianto berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.


"Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat kedepan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa," kata Kajati Sumut.


Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan Erlina Zebua saat ini sudah dibebaskan. Dia disebut sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.


"Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun," kata Yos.


Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang berimbas penganiayaan terhadap Sowanolo Laia oleh Erlina Zebua. Erlina menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 351 (1) KUHP. Kasus ini mencuat setelah video anak-anak Erlina menangis saat penahanan ibunya viral di media sosial. 


Kelima anak Erlina itu terancam terlantar karena status penahanan tersebut. Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun langsung bergerak setelah kasus ini mendapatkan perhatian serius dari masyarakat. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini