Ket Foto: Majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah ketika membacakan putusan di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan. |
Mediaapakabar.com - Edi Barus harus menghabiskan masa tuanya di jeruji besi. Kakek 72 tahun tersebut divonis pidana penjara selama 13 tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban Dasril meninggalkan dunia.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (24/5/2023).
Dalam nota putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Sebab dari fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kharya Saputra yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berawal karena terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban.
"Sehingga, pada hari Selasa 29 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mendatangi korban yang sedang duduk di warung kopi Jalan Rahmadsyah, Gang Pelita, Kecamatan Medan Kota," ujar JPU Kharya Saputra.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan 1 batang papan broti hingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.
Setelah memukuli korban, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, sementara beberapa orang yang sedang duduk di warung kopi tersebut membawa korban ke rumah sakit dan korban pun meninggal dunia di hadapan keluarga dan perawat.
"Sementara, petugas kepolisian yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana penganiayaan itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut,"pungkas JPU Kharya Saputra. (MC/DAF)