Ket Foto: Kedua terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. |
Mediaapakabar.com - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunjuk Dahlan Tarigan sebagai ketua majelis hakim yang akan mengadili dua mantan Pejabat Pemkab Deli Serdang terkait kasus dugaan korupsi Rp1,9 miliar.
Kedua terdakwa yakni Victor Maruli (56) mantan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan Edy Zakwan (58) mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang.
"Kedua terdakwa (berkas terpisah), yakni Victor Maruli dan Edy Zakwan, ketua majelis hakimnya pak Dahlan Tarigan," ujar Humas PN Medan, Simon Sembiring ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Sabtu (20/5/2023).
Dikatakan Simon, untuk anggota majelis hakim kedua terdakwa yakni Immanuel Tarigan dan Husni Tamrin. "Nantinya pak Dahlan Tarigan akan didampingi oleh anggota majelis hakim, pak Immanuel Tarigan dan pak Husni Tamrin," ujarnya.
Informasi dihimpun, sidang perdana akan digelar pada Senin 29 Mei 2023 mendatang, di ruang Cakra VIII, PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang JPU Novi Simatupang.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan dua eks pejabat Pemkab Deli Serdang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Deli Serdang, serta objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Jabal Nur mengatakan keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 (DPO) serta Agus Mulyono (almarhum) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020," kata Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023) malam.
Dikatakan Jabal Nur, dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual atau pemilik dengan Phoenix selaku pembeli.
Bahwa akibat pengurangan luas bangunan objek pajak PT. Al Ichwan Garment Factory tersebut, kata Jabal Nur, menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (MC/DAF)