Guru SD Ngaku Diperas Oknum Jaksa Kejari Batu Bara, Minta Rp 80 Juta Peringan Hukuman!

REDAKSI
Minggu, 14 Mei 2023 - 03:24
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Seorang guru SD bernama Sarlita diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) berinisial EK.

Informasi dihimpun, dugaan pemerasan ini bermula saat anak dari Sarlita, MRN (24) dan rekannya DYN (34) ditangkap oleh Polres Batu Bara saat keduanya berboncengan naik sepeda motor pada 12 Januari 2023 lalu.


Ketika itu, Polisi menemukan barang bukti berupa paket klip narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram di badan DYN.


Lalu, mulai dari Januari hingga April, Sarlita beberapa kali bertemu dengan penyidik Polres Batu Bara maupun Jaksa di Kejari Batu Bara agar kasus anaknya itu bisa diringankan.


Ketika Sarlita bertemu dengan oknum Jaksa berinisial EK, ia dimintai uang sebesar Rp100 juta agar hukuman kasus anaknya dapat diringankan.


Jaksa menjadikan anaknya Sarlita dapat diubah menjadi pengguna narkotika agar bisa direhab, bukan pengedar.


Setelah tawar menawar ini, akhirnya terjadilah kesepakatan uang sebesar Rp80 juta yang dapat dibayar secara cicil. Namun, saat pembayaran cicil baru mencapai Rp35 juta, Sarlita berhasil merekam momen itu. Dalam rekaman tersebut, terjadi pembicaraan antara Sarlita dan Jaksa EK.


"Saya itu gak bisa diperas, orang gak ada uang. Ada uang, saya kasihlah tambahannya 5 (juta). Itulah, bingungnya Bu. Saya kasih sayang, kita WhatsApp-an, lunas ini adanya 5 juta saya kirim," kata Sarlita sambil merekam pertemuan itu secara diam-diam.


"Pertama sama ibu 20 (juta) kan saya kirim. Tambah 5 juta, tambah 5 juta, jadi 30 (juta)," lanjut perempuan itu. Oknum Jaksa itu hanya menganggukkan kepalanya.


Diketahui, terkait dugaan pemerasaan ini telah menjadi perbincangan publik. Oknum Jaksa berinisial EK itu pun dikabarkan sudah dilaporkan ke Kejati Sumut.


Sarlita melalui kuasa hukumnya Thomy Faisal membenarkan pihaknya telah melaporkan Jaksa EK ke Kejati Sumut.


Dikatakan Thomy, pihaknya telah memegang barang bukti dugaan pemerasan berupa rekaman video.


Ia meminta kepada Kejati Sumut agar upaya pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa terhadap kliennya itu dapat segera diproses.


"Semua rekaman video dan pembicaraan disitu lengkap. Kami minta Jaksa EK itu bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini