Gerindra Minta KPK dan Kejaksaan Usut Proyek Rp 2,7 Triliun Pemprov Sumut

REDAKSI
Minggu, 21 Mei 2023 - 00:29
kali dibaca
Ket Foto: Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso.

Mediaapakabar.com
Partai Gerindra Sumut menyoroti proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut yang menggunakan anggaran Rp 2,7 triliun. Gerindra menilai proyek ini bermasalah sehingga setuju dengan pencopotan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede.

"Saya setuju pencopotan itu," kata Sekretaris DPD Gerindra Sumut Sugiat Santoso dalam Keterangannya, Sabtu (20/5/2023).


Sugiat kemudian meminta agar sejumlah pejabat yang terlibat dalam proyek ini dicopot. Para pejabat yang dimaksud Sugiat yaitu Kepala BPKAD Sumut Ismail Sinaga, Kepala Bappeda Hasmirizal Lubis, hingga Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Muliyono.


"Karena sejak awal perencanaan di Bappeda, penyusunan anggaran dan pelaksanaan proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Jadi saling terkait," sebutnya.


Sugiat menyebut Bambang yang kini sudah dicopot bisa menyampaikan siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan itu.


"Jika Bambang tak mau sendirian, dia bisa menyeret siapa saja yang terlibat dalam proyek bermasalah itu," sebutnya.


Di akhir, Sugiat meminta agar KPK hingga Kejaksaan mengusut proyek yang kini masih berjalan itu. Hal ini untuk mendorong Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi bertindak tegas terhadap pejabat lainnya.


"KPK maupun Kejagung dipersilahkan memeriksa dugaan suap dan korupsi proyek Rp 2,7 T Sumut ini, lebih cepat lebih baik. Agar tidak ada lagi kekhawatiran Gubsu untuk mencopot pejabat lainnya," jelasnya.


Seperti diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi baru saja mencopot Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede. Pencopotan itu salah satunya terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan Rp 2,7 triliun yang ada di Dinas PUPR.


"Pembebastugasan Bambang Pardede hasil evaluasi kinerja secara komprehensif termasuk kegiatan strategis daerah peningkatan kualitas infrastruktur jalan jembatan paket multiyears 2,7 T," sebut Kepala BKD Sumut, Safruddin, Sabtu (20/5/2023).


"Kesimpulannya ybs (yang bersangkutan) kinerjanya negatif," sambungnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini