Diduga Jadi Bandar Sabu, Pria Ini Diamankan Polres Simalungun

REDAKSI
Minggu, 21 Mei 2023 - 17:49
kali dibaca
Ket Foto: Tersangka (tengah) beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Simalungun.

Mediaapakabar.com
Seorang pria berinisial MA alias Piyan (31) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Simalungun. Warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu ditangkap karena diduga menjadi bandar sabu.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/5/2023).


Diaktakan Kasat, bahwa personil Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB.


"Tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,81 gram dan uang diduga hasil penjualan Rp245 ribu, 1 unit Handphone Android Samsung warna hitam, 1 bundel plastik klip kosong," katanya.


Ketika diinterogasi, sambung Kasat, bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya Team berupaya melakukan pengembangan.


"Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini