Diduga Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Sejumlah Personel Poldasu Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

REDAKSI
Rabu, 10 Mei 2023 - 20:33
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Sejumlah oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri atas dugaan penggelapan 12 kg barang bukti narkotika jenis sabu. 

Laporan tersebut, disampaikan oleh Safaruddin selaku kuasa hukum dari M. Yakub, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.


“Sudah kami laporkan dengan laporan tertulis yang kami kirimkan ke Propam Mabes Polri," kata Safaruddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Mei 2023.


Dalam laporan tersebut, kata Safar, dia melampirkan kronologi sebagaimana disampaikan oleh M. Yakub bahwa dirinya ditangkap pada tanggal 30 Maret 2023 di Lhokseumawe. Pada saat penangkapan, juga disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32 kg.


Namun, kata Safar, dalam perjalanan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) M. Yakub diturunkan di tengah jalan dan difoto dengan barang bukti 20 Kg. M. Yakub diancam akan dihilangkan jika mengungkap sebenarnya yaitu barang bukti sebanyak 32 kg. 


Ancaman tersebut, kata Safar, juga didengar oleh EM anak M. Yakub yang turut diamankan saat itu, EM mendengar percakapan beberapa anggota yang membawanya saat itu dalam mobil berdiskusi cara menyimpan 12 kg narkotika sabu yang dibawa dari penangkapan M. Yakub.


“M. Yakub menceritakan kepada saya yang juga dibuat surat pernyataan bahwa keterangannya benar dan mampu dipertanggungjawabkan, jika dirinya diancam akan disiksa dan dihilangkan jika membeberkan barang bukti 32 Kg, dan harus menjawab 20 Kg dalam BAPnya," kata Safar. 


Dalam surat laporan tersebut, Safar berharap, agar Institusi Kepolisian menindak tegas anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang diduga melakukan penggelapan barang bukti dan memberikan perlindungan keselamatan jiwa kepada kepada M. Yakub untuk dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan Terlapor ditindak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.


“Harapannya agar laporan ini dapat segera mendapat atensi dari pimpinan Polri, dan kepada yang terlibat agar ditindak sesuai dengan hukum jika nanti terbukti melakukan penggelapan barang bukti 12 Kg narkotika jenis sabu tersebut, dan juga dapat diberikan perlindungan kepada M. Yakub dari ancaman karena telah membuka informasi ini," tutup Safar.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023), mengatakan M Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.


Kemudian, terkait dugaan penggelapan 12 Kilogram sabu-sabu barang bukti Polda Sumut membantah.


"Kasusnya sudah tahap II. Itu enggak ada. Yang jelas itu sudah tahap II," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini