Curi Minyak Solar Milik Pertamina, Erwinsyah Putra Dituntut 42 Bulan Penjara

REDAKSI
Rabu, 17 Mei 2023 - 22:45
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Karina, menuntut terdakwa Erwinsyah Putra dengan pidana penjara 3,5 tahun atau 42 bulan karena dinilai terbukti mencuri minyak solar milik Pertamina.

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Karina, menuntut terdakwa Erwinsyah Putra dengan pidana penjara 3,5 tahun atau 42 bulan karena dinilai terbukti mencuri minyak solar milik Pertamina.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/5/2023) JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.


"Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," tegas jaksa.


Sementara berdasarkan pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan PT Pertamina rugi hingga Rp52 juta.


"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap jaksa.


Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim, menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini