Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria Ini Diamankan Polisi

REDAKSI
Kamis, 04 Mei 2023 - 11:37
kali dibaca
Ket Foto: Tersangka cabul berinisial SPN.

Mediaapakabar.com
Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap salah seorang pria berinisial SPN terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) itu berhasil ditangkap, pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dari kediamannya.


Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, membenarkan penangkapan tersangka SPN.


"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anak nya LMS (12) yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil," katanya, Kamis (4/5/2023).


Zuhatta mengatakan orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima telepon dari RP, yang merupakan nenek korban sendiri. Nenek korban menghubungi orang tua korban agar menjemput anaknya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar.


"Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya. Mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi," ujarnya.


Lanjut dikatakannya, lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka secara paksa sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan Februari 2023.


“Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres dan penangkapan pun segera kita lakukan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut,” pungkasnya. (MI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini